|
|
6 September 2010 02:48 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman
17 Januari 2006
Yang ditanyakan oleh marine ridwan :
apakah pembetulan spm ppn memiliki jangka waktu (daluarsa)? berapa lama?
Thx a lot.
Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Sdr/i. Marine ridwan
Untuk pembetulan SPM PPN bisa dibetulkan sejauh belum diadakan pemeriksaan pajak pada masa / tahun SPM PPN yang akan dibetulkan. Tetapi untuk SPT Tahunan PPH Badan maksimal pembetulan yaitu 2 tahun setelah tahun pajak berakhir atau sebelum diadakan pemeriksaan pajak. Jadi secara tanggung renteng bisa dikatakan pembetulan SPM PPN bisa dibetulkan tidak melebihi 2 tahun dari masa pajak bersangkutan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan
Salam
Layanan Pajak |
|
|