Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:48 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


17 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh marine ridwan :

apakah pembetulan spm ppn memiliki jangka waktu (daluarsa)? berapa lama?

Thx a lot.


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Sdr/i. Marine ridwan

Untuk pembetulan SPM PPN bisa dibetulkan sejauh belum diadakan pemeriksaan pajak pada masa / tahun SPM PPN yang akan dibetulkan. Tetapi untuk SPT Tahunan PPH Badan maksimal pembetulan yaitu 2 tahun setelah tahun pajak berakhir atau sebelum diadakan pemeriksaan pajak. Jadi secara tanggung renteng bisa dikatakan pembetulan SPM PPN bisa dibetulkan tidak melebihi 2 tahun dari masa pajak bersangkutan.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan

Salam

 

Layanan Pajak



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.