Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:19 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


18 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh sandhie firiviyanto :

Mohon penjelasan dari aspek perpajakan atas kasus dibawah ini
PT.A Menjual barang KE PT. B.
PT. A Membeli barang dari PT.C
PT. C mengirimkan (Atas order PT. A) barang dengan DO atas nama PT. A qq. PT. B.

Apakah dari aspek perpajakan tidak ada masalah?atas terbitnya DO atas nama PT. A qq. PT. B?

Terima kasih.
Sandhie


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Sandhie Firiviyanto

Kami bisa jelaskan demikian : Dari kasus diatas jika PT C mengirimkan barang ( Atas order A ) dengan DO atas nama PT.A tetapi barang dikirimkan ke PT.B itu tidak masalah, yang menjadi permasalahan jika DO nya ditujukan atas nama PT.B barulah dari segi perpajakan itu tidak boleh ( Karena ini bisa berarti PT.B yang membeli barang dari PT.C )

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan

 

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.