|
|
6 September 2010 03:19 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman
18 Januari 2006
Yang ditanyakan oleh sandhie firiviyanto :
Mohon penjelasan dari aspek perpajakan atas kasus dibawah ini
PT.A Menjual barang KE PT. B.
PT. A Membeli barang dari PT.C
PT. C mengirimkan (Atas order PT. A) barang dengan DO atas nama PT. A qq. PT. B.
Apakah dari aspek perpajakan tidak ada masalah?atas terbitnya DO atas nama PT. A qq. PT. B?
Terima kasih.
Sandhie
Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Sandhie Firiviyanto
Kami bisa jelaskan demikian : Dari kasus diatas jika PT C mengirimkan barang ( Atas order A ) dengan DO atas nama PT.A tetapi barang dikirimkan ke PT.B itu tidak masalah, yang menjadi permasalahan jika DO nya ditujukan atas nama PT.B barulah dari segi perpajakan itu tidak boleh ( Karena ini bisa berarti PT.B yang membeli barang dari PT.C )
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan
Salam - LAYANAN PAJAK |
|
|