Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Sdr.Suherman
PPh Pasal 23 laporan tahunannya pasti ada tapi bukan dalam bentuk SPT Tahunan tetapi ketika dalam pembuatan SPT Tahunan badan disana dapat dikreditkan seluruh PPh Psl 23 yang telah bapak potong. Sedangkan dari pihak penyewa mereka akan melampirkan itu dalam laporan mereka agar ketika terjadi pemeriksaan pajak mereka sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa pasti harus bisa menunjukkan buti potong PPh Psl 23 nya.
Jadi dua-dua pihak pasti akan melaporkan PPh psl 23 nya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.
Salam - LAYANAN PAJAK