Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:21 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


18 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh Suherman :

PErihal : PPh 23 / 26

PErusahaan Saya tiap bulan memotong pph 23 untuk jasa Penyewaan Mobil.

tiap bulan kami mengirimkan bukti potong ke perusahaan penyewa mobil tersebut.

Pertanyaan saya:
1. Apakah Pph pasal 23 ada laporan tahunannya, jika ada pihak mana yang harus lapor apakah pihak Pemotong (Saya / Penyewa) atau Wajib Pajaknya (Perusahaan Rental Mobil Tsb / yg menyewakan mobil)?


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Sdr.Suherman

PPh Pasal 23 laporan tahunannya pasti ada tapi bukan dalam bentuk SPT Tahunan tetapi ketika dalam pembuatan SPT Tahunan badan disana dapat dikreditkan seluruh PPh Psl 23 yang telah bapak potong. Sedangkan dari pihak penyewa mereka akan melampirkan itu dalam laporan mereka agar ketika terjadi pemeriksaan pajak mereka sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa pasti harus bisa menunjukkan buti potong PPh Psl 23 nya.

Jadi dua-dua pihak pasti akan melaporkan PPh psl 23 nya.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.

 

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.