Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp. Ilham
Untuk perubahan pembuatan harga pada FP itu sah-sah saja. Yang menjadi permasalahan yaitu apakah Perubahan nilai Faktur Pajak yang dibuat apakah sudah melewati masa pelaporan pajak ( SPM PPN ) dari harga Faktur Pajak yang lama yang sudah dilaporkan.
Jika Faktur Pajak dengan harga lama itu sudah dilaporkan pajaknya ( SPM PPN Masa ), dan baru terjadi perubahan harga baru sehingga dibuat revisi atas Faktur Pajak yang lama dengan nomor yang sama yang memakai harga baru, maka perusahaan haruslah membuat pembetulan atas laporan pajak SPM PPN masa tersebut yang bisa mengakibatkan apakah Lebih Bayar atau Kurang Bayar. Jika Kurang bayar, Bapak tinggal membayar kekurangan pajaknya dan jika lebih bayar bisa dikompensasi ke bulan berikutnya.
Jika Faktur Pajak lama direvisi sebelum pelaporan pajak / pembayaran pajak berarti tidak masalah, bapak tidak perlu melakukan pembetulan atas pelaporan bapak.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.
Salam - LAYANAN PAJAK