Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:14 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


20 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh Ilham :

FP dibuat dg harga lama, karena harga baru dalam proses negosiasi, apakah pembetulan FP dg harga baru akan dikenakan sanksi / denda ? Apakah sanksi dilakukan tanpa melihat materi kejadiannya?


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Bp. Ilham

Untuk perubahan pembuatan harga pada FP itu sah-sah saja. Yang menjadi permasalahan yaitu apakah Perubahan nilai Faktur Pajak yang dibuat apakah sudah melewati masa pelaporan pajak ( SPM PPN ) dari harga Faktur Pajak yang lama yang sudah dilaporkan.

Jika Faktur Pajak dengan harga lama itu sudah dilaporkan pajaknya ( SPM PPN Masa ), dan baru terjadi perubahan harga baru sehingga dibuat revisi atas Faktur Pajak yang lama dengan nomor yang sama yang memakai harga baru, maka perusahaan haruslah membuat pembetulan atas laporan pajak SPM PPN masa tersebut yang bisa mengakibatkan apakah Lebih Bayar atau Kurang Bayar. Jika Kurang bayar, Bapak tinggal membayar kekurangan pajaknya dan jika lebih bayar bisa dikompensasi ke bulan berikutnya.

Jika Faktur Pajak lama direvisi sebelum pelaporan pajak / pembayaran pajak berarti tidak masalah, bapak tidak perlu melakukan pembetulan atas pelaporan bapak.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.

 

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.