Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth
Sdr.Siska
Penghapusan NPWP tidak dapat ibu lakukan.
Ibu tetap harus mengisi laporan SPT Tahunan maupun bulanan nya meski sudah tidak memperoleh penghasilan. Dalam laporan ibu cukup diisikan nihil saja.
Untuk pengisian SPT, ibu isikan nilai jumlah pensiun yang diperoleh terakhir dari perusahaan pemberi kerja. Tentunya pada waktu ibu menerima uang pensiun oleh perusahaan pemberi kerja tentunya sudah memotong pajak ibu. Ibu tinggal minta kepada perusahaan tersebut bukti potongnya atau dengan kata lain bukti bahwa penghasilan yang diterima ibu dari pensiun sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja ( Minta Laporan PPh21 Ibu ke perusahaan pemberi kerja yang telah memotong pajak ibu ). Kalau tidak biasa, di laporan tahunan perusahaan akan dicantumkan nama ibu di formulir 1770 A1. Jadi di dalam laporan bulanan PPh 21 ibu siska diisikan NIHIL saja dengan melampirkan bahwa penghasilan terakhir ibu dari nilai pensiun telah dipotong pajak dari perusahaan pemberi kerja sebelumnya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.
Salam - LAYANAN PAJAK