Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:14 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


20 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh Siska :

Untuk orang yang sudah pensiun, dan sebelumnya tidak mempunyai NPWP, tetapi sekarang ini saya sudah dikirimkan NPWP oleh KPP, bagaimana cara pengisian SPT-nya, sedangkan sekarang ini saya sudah tidak mempunyai penghasilan lagi?? Dan apakah saya bisa mengajukan surat untuk penghapusan NPWP ini??

Terima Kasih.


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth

Sdr.Siska

Penghapusan NPWP tidak dapat ibu lakukan.

Ibu tetap harus mengisi laporan SPT Tahunan maupun bulanan nya meski sudah tidak memperoleh penghasilan. Dalam laporan ibu cukup diisikan nihil saja.

Untuk pengisian SPT, ibu isikan nilai jumlah pensiun yang diperoleh terakhir dari perusahaan pemberi kerja. Tentunya pada waktu ibu menerima uang pensiun oleh perusahaan pemberi kerja tentunya sudah memotong pajak ibu. Ibu tinggal minta kepada perusahaan tersebut bukti potongnya atau dengan kata lain bukti bahwa penghasilan yang diterima ibu dari pensiun sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja ( Minta Laporan PPh21 Ibu ke perusahaan pemberi kerja yang telah memotong pajak ibu ). Kalau tidak biasa, di laporan tahunan perusahaan akan dicantumkan nama ibu di formulir 1770 A1.  Jadi di dalam laporan bulanan PPh 21 ibu siska diisikan NIHIL saja dengan melampirkan bahwa penghasilan terakhir ibu dari nilai pensiun telah dipotong pajak dari perusahaan pemberi kerja sebelumnya.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.