Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:10 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


25 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh sandhie firiviyanto :

bagaimana syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp badan untuk cabang ?

mohon informasinya.

salam,
sandhie


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth.

Bp.Sandhie Firiviyanto

Dengan Hormat,

Menjawab pertanyaan yang bapak berikan, berikut kami berikan penjelasannya

Syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp badan untuk cabang :

1. Meminta formulir dan mengisi formulir ke KPP dimana cabang tersebut berada

2. Melampirkan foto copy akte notaris pendirian

3. Membuat pernyataan / keterangan dari kantor pusat yang mau mendirikan cabangnya yang menerangkan bahwa perusahaan atau npwp yang akan diajukan tersebut adalah benar cabang dari perusahaan pusat

Biasanya 3 syarat tersebut diatas menjadi dasar memperoleh npwp badan, namun kami menyarankan untuk lebih rinci dan jelas, bapak dapat langsung menghubungi KPP setempat tentang tata cara memperoleh NPWP badan untuk cabang

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.

Salam - LAYANAN PAJAK

 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.