Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp.Sandhie Firiviyanto
Dengan Hormat,
Menjawab pertanyaan yang bapak berikan, berikut kami berikan penjelasannya
Syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp badan untuk cabang :
1. Meminta formulir dan mengisi formulir ke KPP dimana cabang tersebut berada
2. Melampirkan foto copy akte notaris pendirian
3. Membuat pernyataan / keterangan dari kantor pusat yang mau mendirikan cabangnya yang menerangkan bahwa perusahaan atau npwp yang akan diajukan tersebut adalah benar cabang dari perusahaan pusat
Biasanya 3 syarat tersebut diatas menjadi dasar memperoleh npwp badan, namun kami menyarankan untuk lebih rinci dan jelas, bapak dapat langsung menghubungi KPP setempat tentang tata cara memperoleh NPWP badan untuk cabang
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.
Salam - LAYANAN PAJAK