|
|
6 September 2010 01:40 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman
26 Januari 2006
Yang ditanyakan oleh gun-gun gunawan :
berapa persen pph 26 atas komisi yang di bayar kepada mitra bisnis yang ada di negara Taiwan, punya crt, tidak ada but di indonesia.
Trima kasih banyak sebelumnya
Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp.Gunawan
Dengan hormat,
Pak Gunawan, menjawab pertanyaan yang bapak berikan, kami menyarankan bapak untuk kembali membaca / melihat dalam peraturan perpajakan mengenai tax treaty kembali antara Indonesia dengan Taiwan ( Tax treaty Taiwan 1 Maret 1995 ) untuk lebih jelasnya. Atau bapak bisa melihat peraturan tersebut di www.pajak.go.id. Karena menurut kami banyak aspek yang harus dilihat dari persen pph26 atas komisi yang dibayarkan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan'
Salam - LAYANAN PAJAK |
|
|