Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
01:40 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


26 Januari 2006

Yang ditanyakan oleh gun-gun gunawan :

berapa persen pph 26 atas komisi yang di bayar kepada mitra bisnis yang ada di negara Taiwan, punya crt, tidak ada but di indonesia.

Trima kasih banyak sebelumnya


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Bp.Gunawan

Dengan hormat,

Pak Gunawan, menjawab pertanyaan yang bapak berikan, kami menyarankan bapak untuk kembali membaca / melihat dalam peraturan perpajakan mengenai tax treaty kembali antara Indonesia dengan Taiwan ( Tax treaty Taiwan 1 Maret 1995 ) untuk lebih jelasnya. Atau bapak bisa melihat peraturan tersebut di www.pajak.go.id. Karena menurut kami banyak aspek yang harus dilihat dari persen pph26 atas komisi yang dibayarkan.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan'

 

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.