Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth,
Bp. Gunawan
Dengan hormat,
Banyak peraturan yang terkait dalam hal ini, salah satunya adalah tax treaty.
Untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia, harus dilihat dulu asal negaranya.
Bila negara asal ( ekspatriat ) dengan Indonesia memiliki tax treaty, maka bapak dapat melihat keterangan lebih lanjutnya pada tax treaty negara terkait.
Tetapi jika negara asal ekspatriat tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka peraturan yang berlaku adalah UU PPh No. 17 Thn 2000.
Bila membutuhkan penjelasan lainnya, harap memberikan keterangan/status ekspatriat tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.
Salam - LAYANAN PAJAK