Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:22 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


1 Pebruari 2006

Yang ditanyakan oleh gun-gun gunawan :

bagaimana menghitung pajak penghasilan tahunan untuk ekspatriat? (kalau tidak keberatan dengan contoh soal) mohon sebutkan peraturannya.

Trimakasih banyak sebelumnya.
gunawan


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth,

 Bp. Gunawan

 

Dengan hormat,

Banyak peraturan yang terkait dalam hal ini, salah satunya adalah tax treaty.

Untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia, harus dilihat dulu asal negaranya.

Bila negara asal ( ekspatriat ) dengan Indonesia memiliki tax treaty, maka bapak dapat melihat keterangan lebih lanjutnya pada tax treaty negara terkait.

Tetapi jika negara asal ekspatriat tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka peraturan yang berlaku adalah UU PPh No. 17 Thn 2000.

Bila membutuhkan penjelasan lainnya, harap memberikan keterangan/status ekspatriat tersebut.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan.

Salam - LAYANAN PAJAK



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.