Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth. Bp. H. Hendra Gama Hadis,
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Layanan Pajak untuk mengkonsultasikan permasalahan pajak yang Bapak hadapi.
PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak/karyawan.
Dalam penghitungannya penghasilan yang diperoleh dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perlu diketahui PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2006 sudah berubah ( Bapak dapat melihatnya pada Berita Pajak ).
PPh 21 dihitung saat WP/karyawan tersebut menerima penghasilan dari pemberi kerja biasanya secara bulanan, maka formulasi penghitungannya adalah menjumlahkan semua penghasilan yang didapat, lalu dikurangi dengan PTKP bulanan dan hasilnya dikalikan tarif PPh 21. Jumlah inilah yang harus dibayar oleh WP/karyawan.
PPh 21 yang dipotong/dibayar secara bulanan tersebut akan diperhitungkan/dilaporkan kembali pada SPT Tahunan PPh 21, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi yaitu lebih bayar, kurang bayar, nihil (sudah terbayar semua). Jadi kapanpun WP/karyawan itu mulai bekerja dan berhenti, tidak mempengaruhi formula penghitungannya.
Saran kami, sebaiknya jika WP/karyawan berhenti bekerja PPh 21-nya diperhitungkan kembali saat WP/karyawan tersebut akan berhenti. Ini dimaksudkan agar pemberi kerja tidak dirugikan jika WP/karyawan ternyata dinyatakan kurang bayar.
Untuk lebih jelasnya mengenai pemotongan PPh 21, Bapak dapat membuka Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
Terima kasih,
Layanan Pajak