Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
01:58 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


10 Pebruari 2006

Yang ditanyakan oleh H. Hendra Gama Hadis :

Dengan Hormat.

Kesempatan ini saya manfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai teknis perhitungan Pph21 yang dapat saya lakukan sendiri secara manual.

Formulasi perhitungan yang diharapkan memperoleh petunjuk adalah :

1. Penghasilan/Pendapatan Net , dengan karyawan berpenghasilan tetap dan karyawan berpenghasilan tidak tetap (karena tunj.lembur), variant perhitungan diperuntukan untuk jenis karyawan a.l. :
1a. Karyawan baru yang bekerja dipertengan tahun.
1b. Karyawan tetap setahun penuh.
1c. Karyawan berhenti dengan alasan pindah kerja perusahaan lain.
1d. Karyawan berhenti dengan alasan meninggal dunia.
1e. Karyawan pindah kerja kecabang/perusahaan lain dalam satu group.
1f. Karyawan pindah kerja kecabang/perusahaan lain tidak dalam satu group

2. Penghasilan/pendapatan Gross, dengan variant yang sama dengan point 1.

3. Persiapan dan perhitungan pada akhir tahun berjalan.

Saya mengucapkan terima kasih atas kebaikan yang diberikan, semoga layanan pajak ini selalu sukses.

H.Hendra Gama Hadis




Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth. Bp. H. Hendra Gama Hadis,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada Layanan Pajak untuk mengkonsultasikan permasalahan pajak yang Bapak hadapi.

PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak/karyawan.

Dalam penghitungannya penghasilan yang diperoleh dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perlu diketahui PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2006 sudah berubah ( Bapak dapat melihatnya pada Berita Pajak ).

PPh 21 dihitung saat WP/karyawan tersebut menerima penghasilan dari pemberi kerja biasanya secara bulanan, maka formulasi penghitungannya adalah menjumlahkan semua penghasilan yang didapat, lalu dikurangi dengan PTKP bulanan dan hasilnya dikalikan tarif PPh 21. Jumlah inilah yang harus dibayar oleh WP/karyawan.

PPh 21 yang dipotong/dibayar secara bulanan tersebut akan diperhitungkan/dilaporkan kembali pada SPT Tahunan PPh 21, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi yaitu lebih bayar, kurang bayar, nihil (sudah terbayar semua). Jadi kapanpun WP/karyawan itu mulai bekerja dan berhenti, tidak mempengaruhi formula penghitungannya.

Saran kami, sebaiknya jika WP/karyawan berhenti bekerja PPh 21-nya diperhitungkan kembali saat WP/karyawan tersebut akan berhenti. Ini dimaksudkan agar pemberi kerja tidak dirugikan jika WP/karyawan ternyata dinyatakan kurang bayar.

Untuk lebih jelasnya mengenai pemotongan PPh 21, Bapak dapat membuka Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

Terima kasih,

Layanan Pajak 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.