Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth. Bp. Jelli
Terima kasih atas kepercayaannya menkonsultasikan masalah Bapak pada Layanan Pajak.
Menurut pendapat Layanan Pajak, dengan mengacu pada Tax Treaty Indonesia - Korea adalah sbb :
WNA Korea yang dimaksud, dapat dikenakan PPh 21 di Indonesia, karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari ( sesuai dengan time test yang ditentukan ). Karena WNA Korea ini memperoleh penghasilan dari Indonesia hanya sebesar $1000, maka penghitungan PPh 21-nya juga berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
Demikian penjelasan yang dapat kamiberikan, untuk lebih jelasnya lagi kami sarankan agar Bapak Jelli membaca Tax Treaty Indonesia-Korea.
Terima kasih,
Layanan Pajak