Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:24 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


10 Pebruari 2006

Yang ditanyakan oleh Jelly :

WNA (korea) bekerja di indonesia lebih dari 183 hari.
Punya penghasilan dari kantor cabang indonesia U$ 1,000.-
Sisanya U$3,000.- dibayar langsung untuk keluarganya (di korea) dari kantor pusat yang dikorea

Bagaimana penggenaan PPh 21 nya di indonesia? apakah dihitung total keseluruhan gaji U$ 4,000.- (nanti kredit pajak dari PPh korea) atau U$1,000.- ?

Terima Kasih



Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth. Bp. Jelli

Terima kasih atas kepercayaannya menkonsultasikan masalah Bapak pada Layanan Pajak.

Menurut pendapat Layanan Pajak, dengan mengacu pada Tax Treaty Indonesia - Korea adalah sbb :

WNA Korea yang dimaksud, dapat dikenakan PPh 21 di Indonesia, karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari ( sesuai dengan time test yang ditentukan ). Karena WNA Korea ini memperoleh penghasilan dari Indonesia hanya sebesar $1000, maka penghitungan PPh 21-nya juga berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.

Demikian penjelasan yang dapat kamiberikan, untuk lebih jelasnya lagi kami sarankan agar Bapak Jelli membaca Tax Treaty Indonesia-Korea.

Terima kasih,

Layanan Pajak

 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.