Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth. Sdri. Siska
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudari mengkonsultasikan masalah saudari pada kami.
Sangat jelas sekali pajak yang saudari akan laporkan adalah dua pajak yang berbeda, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tentu saja laporannyapun dengan form yang berbeda.
PPh impor 22 dilaporkan menggunakan SPT Masa PPh 22 dan PPN dlaporkan menggunakan SPT Masa PPN. Keduanya paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
Bila saudari masih belum jelas, saudari dapat melihat SE-16/PJ.43/1998 dan SE-50/PJ.43/1999 tentang Petunjuk Pemungut PPh 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi jalan keluar bagi Saudari, terima kasih.
Salam - Layanan Pajak