Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:31 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


16 Pebruari 2006

Yang ditanyakan oleh Siska :

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan mengenai pph 22 impor, bagaimana cara pelaporannya, apakah dia terpisah sendiri (mendapatkan tanda terima yang berwarna kuning), atau dilaporkan bersama dengan PPN (sebagai lampiran dan tidak mendapat tanda terima yang berwarna kuning). Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Salam


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth. Sdri. Siska

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudari mengkonsultasikan masalah saudari pada kami.

Sangat jelas sekali pajak yang saudari akan laporkan adalah dua pajak yang berbeda,  pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tentu saja laporannyapun dengan form yang berbeda.

PPh impor 22 dilaporkan menggunakan SPT Masa PPh 22 dan PPN dlaporkan menggunakan SPT Masa PPN. Keduanya paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

Bila saudari masih belum jelas, saudari dapat melihat SE-16/PJ.43/1998 dan SE-50/PJ.43/1999 tentang Petunjuk Pemungut PPh 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi jalan keluar bagi Saudari, terima kasih.

Salam - Layanan Pajak



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.