Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
03:08 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


7 Maret 2006

Yang ditanyakan oleh gun-gun gunawan :

Bagamana cara menghitung pajak tangguhan?
Mohon diberikan ilustrasi perhitungannya.
Buku karangan, penerbit siapa yang harus saya beli untuk memahami pajak tangguhan? kalau bapak punya artikelnya boleh dikirim ke :accounting@isl.co.id

Trimakasih banyak sebelumnnya


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth. Bp. Gunawan,

Pajak tangguhan adalah pajak yang kewajibannya ditunda sampai waktu yang diperbolehkan. Dapat dilihat pada ilustrasi berikut :

Perusahaan membeli peralatan pada Januari 2002 senilai Rp. 100.000.000,- Menurut komersial peralatan tersebut memiliki masa manfaat 5 tahun, sementara menurut pajak peralatan tersebut masuk kedalam Kelompok II (UU PPh Ps. 11) yang memiliki masa manfaat 8 tahun.

Depresiasinya dapat dilihat sbb :

Penyusutan

Beban (Komersial)

Beban (Pajak)

Beda Waktu

Th. Ke-1 (2002)

20,000,000

12,500,000

7,500,000

Th. Ke-2 (2003)

20,000,000

12,500,000

7,500,000

Th. Ke-3 (2004)

20,000,000

12,500,000

7,500,000

Th. Ke-4 (2005)

20,000,000

12,500,000

7,500,000

Th. Ke-5 (2006)

20,000,000

12,500,000

7,500,000

Th. Ke-6 (2007)

-

12,500,000

- 12,500,000

Th. Ke-7 (2008)

-

12,500,000

- 12,500,000

Th. Ke-8 (2009)

-

12,500,000

- 12,500,000

Total

100,000,000

100,000,000

0

Pajak tangguhan yang dimaksud dari ilustrasi diatas adalah dengan adanya perbedaan masa manfaat menurut pajak dan komersial yang juga mengikuti besarnya beban yang diakui maka mengkibatkan pajak yang harus dibayarnya menjadi lebih besar di tahun ke 1 s.d tahun ke-5.

Sebenarnya pajak yang dibayar atas peralatan diatas, menurut komersial ataupun menurut pajak sama saja, hanya dengan adanya aturan pajak maka dikoreksi sampai waktu yang ditentukan.

Tidak hanya penyusutan saja masih banyak contoh lain yang menimbulkan beda waktu atau beda tetap. Untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak membaca buku karangan Gunadi dengan judul Akuntansi Pajak.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Layanan Pajak

                                                                  



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.