|
|
6 September 2010 02:23 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman
 |
 |
|
9 Maret 2006
Yang ditanyakan oleh Siska :
Dengan hormat,
Saya akan menjual barang ke KPKN, dimana nantinya saya akan dipotong Pph 22 oleh KPKN, yang ingin saya tanyakan untuk SSP Pph dan PPn-nya, siapakah yang harus menandatangani sebagai WP/Penyetor, dan siapakah yang harus menandatangani sebagai Kantor Penerima Pembayaran, karena dalam kasus ini saya disuruh menandatangani SSP tersebut sbg WP/Penyetor dan dia akan menandatangani sebagai Kantor Penerima Pembayaran, apakah itu dibolehkan?? Karena bukankah KPKN itu statusnya adalah pemungut sehingga seharusnya dia-lah yang menandatangani SSP tsb sbg WP/Penyetor ? Mohon penjelasannya.
Terima Kasih.
Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth. Ibu Siska
Dalam hal ini ibu dipungut pajak atas barang yang dijual ke KPKN, maka yang sebenarnya membayar pajak (menyetor pajak) adalah ibu, karena itu ibu yang bertanda tangan sebagai WP Penyetor sementara KPKN sebagai penerima pembayaran/pemungut.
Kami harap penjelasan kami dapat menjawab pertanyaan yang ibu ajukan, untuk keterangan mengenai pelaksanaan pph 22 ibu dapat membuka SE DJP No. SE-16/PJ.43/1998 dan No. SE-50/PJ.43/1999.
Terima kasih atas perhatiannya,
Salam - Layanan Pajak |
|
|