Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
6 September 2010
02:25 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


24 April 2006

Yang ditanyakan oleh Siska :

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan, dalam kasus apa saja (PPN), DPP= 10% x jumlah harga penggantian ? Untuk biaya pengiriman apakah DPP-nya berlaku seperti itu?

Salam


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth. Ibu Siska

Menurut UU RI No. 18 Tahun 2000 (mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 8 Thn 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)  Pasal 7, besarnya tarif PPN adalah 10%. Ini artinya semua BKP ataupun JKP yang terhutang PPN dikenakan tarif 10%

PPN = 10% x DPP

DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Jadi untuk biaya pengiriman, PPNnya adalah 10% x biaya pengiriman.

Bila Ibu Siska kurang jelas, ibu dapat mengilustrasikannya kedalam contoh soal dengan diikuti angka2nya.

Terima kasih

 

Salam, LAYANAN PAJAK

  



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.