Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth. Ibu Siska
Menurut UU RI No. 18 Tahun 2000 (mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 8 Thn 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Pasal 7, besarnya tarif PPN adalah 10%. Ini artinya semua BKP ataupun JKP yang terhutang PPN dikenakan tarif 10%
PPN = 10% x DPP
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Jadi untuk biaya pengiriman, PPNnya adalah 10% x biaya pengiriman.
Bila Ibu Siska kurang jelas, ibu dapat mengilustrasikannya kedalam contoh soal dengan diikuti angka2nya.
Terima kasih
Salam, LAYANAN PAJAK