Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:58 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


7 Agustus 2006

Yang ditanyakan oleh Siska :

Dengan hormat,

Penjualan kepada Pemungut (A3), untuk SSP atas pph 22 itu dicantumkan atas nama penjual atau pemungut?

Terima Kasih.


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth

Ibu Siska

Di tempat

berdasarkan pertanyaan yang ibu ajukan, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk SSP atas PPh 22 nama yang harus dicantumkan adalah nama PENJUAL, dan pada saat penjual melaporkan SPT Tahunan badan, PPh 22 yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan.

Demikian jawaban yang kami dapat sampaikan, terima kasih



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.