|
|
7 September 2010 06:58 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
| KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK |
|
Cetak halaman ini
Kirim artikel ke teman
7 Agustus 2006
Yang ditanyakan oleh Siska :
Dengan hormat,
Penjualan kepada Pemungut (A3), untuk SSP atas pph 22 itu dicantumkan atas nama penjual atau pemungut?
Terima Kasih.
Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth
Ibu Siska
Di tempat
berdasarkan pertanyaan yang ibu ajukan, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk SSP atas PPh 22 nama yang harus dicantumkan adalah nama PENJUAL, dan pada saat penjual melaporkan SPT Tahunan badan, PPh 22 yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan.
Demikian jawaban yang kami dapat sampaikan, terima kasih |
|
|