Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:06 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


12 September 2006

Yang ditanyakan oleh Firman :

Martinus

Dengan Hormat
Saya ingin bertanya, perusahaan saya baru berdiri satu tahun dan punya beberapa oulet dan ingin melakukan pemusatan ppn. Informasi yang saya dapat bahwa pemusatan ppn bisa dilakukan melalui proses eFiling, saya masih awam mengenai hal ini. Bisakah dijelaskan sputar pemusatan ini dan proses eFiling sendiri ?
Apakah perusahaan yang tidak berencana melakukan pemusatan boleh juga melakukan eFiling dalam pelaporan pajaknya ?
Dan apa saja manfaat eFiling ini ?

Makasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan


Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth.

Bp.Firman-Martinus

Memang benar bahwa pemusatan dapat diperoleh melalui proses eFiling ( Lihat Kep.128/PJ/2005). Jadi jika bapak mau melakukan pemusatan ppn bapak cukup memakai eFiling dalam pelaporan pajak bapak di ASP Layanan Pajak, nanti dari pihak Layanan Pajak akan memberitakan berita acara yang menyatakan bahwa bapak telah eFiling, kemudian bapak tinggal mengajukan surat permohonan ke KANWIL dengan membawa berita acara dan bukti bahwa telah berhasil eFiling ke KANWIL. Untuk Proses sampai berhasil eFiling nanti sepenuhnya akan dibantu oleh pihak ASP Layanan Pajak.

Proses eFiling ini hanyalah merubah dari cara pelaporan bapak yang manual menjadi dengan memakai elektornik ( via internet ). Tidak perlu ada orang IT yang super karena program ini sederhana sekali dan mudah dipelajari karena kami akan membantu seluruhnya.

Perusahaan yang tidak pemusatan justru juga sangat diharapkan bisa melakukan pelaporan pajak melalui media internet karena banyak sekali kelebihan yang bisa dinikmati.

Untuk manfaatnya lebih lanjut, bapak bisa menghubungi kami di 021-70044896, 8309391 ext.268, 83793456 denga

Haryanto

 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.