Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp.Firman-Martinus
Memang benar bahwa pemusatan dapat diperoleh melalui proses eFiling ( Lihat Kep.128/PJ/2005). Jadi jika bapak mau melakukan pemusatan ppn bapak cukup memakai eFiling dalam pelaporan pajak bapak di ASP Layanan Pajak, nanti dari pihak Layanan Pajak akan memberitakan berita acara yang menyatakan bahwa bapak telah eFiling, kemudian bapak tinggal mengajukan surat permohonan ke KANWIL dengan membawa berita acara dan bukti bahwa telah berhasil eFiling ke KANWIL. Untuk Proses sampai berhasil eFiling nanti sepenuhnya akan dibantu oleh pihak ASP Layanan Pajak.
Proses eFiling ini hanyalah merubah dari cara pelaporan bapak yang manual menjadi dengan memakai elektornik ( via internet ). Tidak perlu ada orang IT yang super karena program ini sederhana sekali dan mudah dipelajari karena kami akan membantu seluruhnya.
Perusahaan yang tidak pemusatan justru juga sangat diharapkan bisa melakukan pelaporan pajak melalui media internet karena banyak sekali kelebihan yang bisa dinikmati.
Untuk manfaatnya lebih lanjut, bapak bisa menghubungi kami di 021-70044896, 8309391 ext.268, 83793456 denga
Haryanto