Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:40 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


3 Oktober 2006

Yang ditanyakan oleh Firman :

From : Firman

To : Team Layanan Pajak

Pak, kami mau nanya menurut orang KPP bahwa untuk PPh 23 perlu dilampirkan bukti potong meskipun sudah eFiling ( mereka mengatakan atas dasar KEP.05/PJ/2005 ). Apakah benar hal demikian ? Mohon Penjelasannya !

Makasih sebelumnya




Jawaban Pakar Layanan Pajak :

Kepada Yth.

Bp.Firman

Makasih sebelumnya atas pertanyaan yang diberikan. Jadi begini Pak yang benarnya, dalam KEP.05/PJ/2005 memang dikatakan dilampirkan dokumen pendukung lain. Maksud dari KEP.05/PJ/2005, lampiran lain yaitu lampiran yang tidak terdapat pada aplikasi eSPT baik PPh maupun PPN contohnya Lembar ke-3 SSP, dan cotoh lain kalau di SPT Tahunan Badan lampiran lain yang dimaksud yaitu misalkan laporan rugi laba/neraca, dll yang tidak terdapat pada apikasi eSPT dari Dirjen Pajak.

Untuk informasi lengkapnya bisa langsung ditanyakan ke Direktorat Informasi Perpajakan Lt.2 Jl.Gatot Subroto DIRJEN PAJAK. Disana ada team teknis penangganan masalah eSPT dan eFiling termasuk persoalan diatas.

Jika kurang jelas bisa menghubungi kami terlebih dahulu

Terima kasih. Semoga bisa memberikan masukan ke bapak

 

Layanan Pajak

 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.