Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp.Firman
Makasih sebelumnya atas pertanyaan yang diberikan. Jadi begini Pak yang benarnya, dalam KEP.05/PJ/2005 memang dikatakan dilampirkan dokumen pendukung lain. Maksud dari KEP.05/PJ/2005, lampiran lain yaitu lampiran yang tidak terdapat pada aplikasi eSPT baik PPh maupun PPN contohnya Lembar ke-3 SSP, dan cotoh lain kalau di SPT Tahunan Badan lampiran lain yang dimaksud yaitu misalkan laporan rugi laba/neraca, dll yang tidak terdapat pada apikasi eSPT dari Dirjen Pajak.
Untuk informasi lengkapnya bisa langsung ditanyakan ke Direktorat Informasi Perpajakan Lt.2 Jl.Gatot Subroto DIRJEN PAJAK. Disana ada team teknis penangganan masalah eSPT dan eFiling termasuk persoalan diatas.
Jika kurang jelas bisa menghubungi kami terlebih dahulu
Terima kasih. Semoga bisa memberikan masukan ke bapak
Layanan Pajak