Jawaban Pakar Layanan Pajak :
Kepada Yth.
Bp.Firman
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang diberikan. Memang benar saat ini jika kita eFiling, kita masih harus melaporkan induk SPT ke KPP. Ini dikarenakan tanda tangan digital belum diakui secara hukum di Indonesia, namun hal ini sudah ada dalam rancangan undang-undang perpajakan. Kita berharap tanda tangan digital disetujui, jika sudah disetujui, Bapak tidak perlu lagi melaporkan ke KPP.
Namun untuk pengguna eFiling diberikan keistimewaan untuk melaporkan induk SPT ke KPP dengan jangka waktu 14 hari setelah batas akhir pelaporan ( KEP.05/PJ/2005)
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih