Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:03 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


18 Oktober 2006

Yang ditanyakan oleh Firman :

Dear : Team Layanan Pajak

Mengapa saat ini, ketika kita melakukan eFiling masih harus melaporkan induk SPT ke Kantor Pajak. Jika demikian berarti kita 2 kali kerja jadinya kan ?
Mohon penjelasannya.
Atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




Jawaban Pakar Layanan Pajak :

 

Kepada Yth.

Bp.Firman

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan yang diberikan. Memang benar saat ini jika kita eFiling, kita masih harus melaporkan induk SPT ke KPP. Ini dikarenakan tanda tangan digital belum diakui secara hukum di Indonesia, namun hal ini sudah ada dalam rancangan undang-undang perpajakan. Kita berharap tanda tangan digital disetujui, jika sudah disetujui, Bapak tidak perlu lagi melaporkan ke KPP.

Namun untuk pengguna eFiling diberikan keistimewaan untuk melaporkan induk SPT ke KPP dengan jangka waktu 14 hari setelah batas akhir pelaporan ( KEP.05/PJ/2005)

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Terima kasih

 



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.