Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:00 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



KONSULTASI ONLINE BERSAMA PAKAR LAYANAN PAJAK
Cetak halaman ini Cetak halaman ini    Kirim artikel Kirim artikel ke teman


28 Pebruari 2007

Yang ditanyakan oleh Siska :

Dengan hormat,

Saya ingin menanyakan :

1. PPh ps 4 ayat 2 tentang persewaan bangunan. Apabila saya menyewa bangunan dari penyewa yang bukan PKP (tdk mempunyai NPWP), bagaimanakah prosedur pelaporan SPT PPh ps 4 ayat 2 ini bagi saya?

2. Penjualan kepada pemungut (A3), selain PPN yg dibayar sendiri oleh pemungut kita juga harus memotong PPh 22 sebesar 1,5%. Yang saya ingin tanyakan, apakah diperbolehkan untuk tidak memotong PPh 22? Apakah ada peraturan bahwa untuk penjualan dibawah 1 juta tidak perlu dipotong PPh 22?

3. Apakah benar untuk mengetahui seseorang itu pemungut atau bukan bisa dilihat dari NPWP. Kalo angka depan NPWP tsb 00.xxx.xxx.x.xxx.xxx itu berarti dia pemungut ?

4. Apabila kita menerima uang hasil penjualan lebih dulu sedangkan barang baru dikirim sebulan kemudian apakah diperbolehkan untuk membuka faktur pajak pada saat kirim barang, jadi bukan pada saat terima uang?

Terima Kasih atas jawaban yang diberikan.






Jawaban Pakar Layanan Pajak :



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.