|
|
7 September 2010 07:49 WIB |
|
| Belum ada data untuk kurs pajak hari ini. | |
|
|
|
|
|
|
|
SEPUTAR e-FILING » Latar Belakang |
|
Untuk menjawab dan menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib
pajak yang tersebar diseluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus
semakin baik, membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk
mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas,
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan No. 88
mengenai pelaporan SPT secara elektronik (e-filing) pada bulan Mei 2004.
Tujuan utama layanan pelaporan pajak ini adalah untuk menyediakan
fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (melalui media komunikasi internet)
kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari
rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya
dari lokasi kantor atau usahanya.
Jalan keluar ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang
dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan SPT ke
Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu. Dan juga dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal
percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi,
pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan
SPT.
|
|
|
|