Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:15 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



SEPUTAR e-FILING » Tata Cara e-Filing
Tata cara penyampaian surat pemberitahuan (e-SPT) secara eletronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi ( Layanan Pajak ) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005.

Setiap Wajib Pajak ( Pribadi maupun Badan ) dapat melakukan e-Filing dengan cara sebagai berikut :


Langkah Pertama : Mengajukan Permohonan
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan contoh surat permohonan, dengan melampirkan :
a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar.
b. Dalam dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud diatas dapat disetujui apabila,
a. Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
b. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, telah menyampaikan,
i. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir.
ii. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir.
iii. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Langkah Kedua : Registrasi
1. Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (eFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak mendaftarkan diri melalui website https://efiling.layananpajak.com/registrasiwp/.
2. Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri, Layanan Pajak akan memberikan :
a. User ID dan Password
b. Aplikasi e-SPT beserta petunjuk penggunaan dan informasi lainnya, sesuai dengan jenis-jenis pajak yang diperlukan.
c. Sertifikat digital (digital certificate) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang didaftarkan oleh Wajib Pajak.
3. Sertifikat Digital (Digital certificate) tersebut akan ter-install secara otomatis ke dalam komputer yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan registrasi, yang antara lain berfungsi untuk,
a. Keamanan dengan melakukan pengacakan data e-SPT (encryption).
b. Otentifikasi pengirim data e-SPT.
c. Menjamin integritas data e-SPT.
d. Mencegah penyangkalan (non-repudiation)
Langkah Ketiga : E-Filing
1. Wajib Pajak dapat mempersiapkan dan melakukan pengisian SPT secara off-line melalui aplikasi e-SPT yang telah diberikan.
2. Setelah data terisi lengkap, penyampaian laporan (e-Filing) dilakukan secara on-line melalui https://efiling.layananpajak.com/registrasiwp/



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.