Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:59 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



SEPUTAR e-FILING » Proses e-Filing
Untuk keamanan data, sertifikat (digital certificate) senantiasa diperlukan pada setiap proses penyampaian e-SPT secara elektronik (e-Filing) melalui LayananPajak. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.

Proses e-Filing secara lengkap adalah sebagai berikut :


1. Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah Induk Surat Pemberitahuan (e-SPT) yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak secara benar dan lengkap.
2. Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi
a. Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Tanggal dan jam.
c. Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS).
d. Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA).
3. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
4. Wajib Pajak mencetak, menandatangani dan menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (apabila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lambat,
a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian.
b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.
5. Apabila kewajiban menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (apabila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan, disampaikan melalui pos secara tercatat, maka tanggal penerimaan induk Surat Pemberitahuan beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
6. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas maka Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
7. Layanan Pajak memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pemberitahuan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.



Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.