|
Apa spesifikasi minimal Personal Computer yang diperlukan ?
*. Hardware Requirements :
a. Pentium III 500 Mhz
b. 128 Mb of Ram
c. 10 Mb Harddisk space
d. VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
e. Mouse
f. Keyboard
*. Software Requirements:
a. Microsoft Windows 2000 service pack3/Microsoft XP Profesional
b. Internet Browser (direkomendasikan menggunakan Microsoft Internet Explorer 5.5 keatas
c. Net Framework versi 1.1.432
d. Digital Certificate
e. Web Service Enhancement (WSE) 2.0
Seberapa besar bandwidth dan Jenis sambungan internet apa yang diperlukan ?
Besarnya bandwith yang digunakan minimum 64 Mb dan bilamana data yang dikirimkan melalui e-Filling besar, direkomendasikan bandwith yang digunakan harus lebih besar 64 Mb.
Apa yang harus dilakukan apabila e-FIN yang pernah diberikan ternyata hilang ?
Bilamana e-Fin Wajib Pajak hilang direkomendasikan melapor pada KPP setempat untuk minta nomor e-FIN baru.
Apakah Digital Certificate dapat diinstalasi di lebih dari satu PC ?
Digital Certificate dapat diinstal keberbagai komputer hanya saja dalam satu nomor NPWP, dengan konsekwensi komputer yang telah menginstal digital certificate akan tidak bisa melakukan e-Filling melainkan komputer terhakir yang mendapatkan digital certificate yang bisa melakukan e-Filling.
Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kerusakan di PC ?
Bilamana PC Wajib Pajak yang didalamnya telah terdapat e-Filling mengalami kerusakan maka, diharuskan melapor ke KPP dan akan di proses ulang.
Apa yang harus dilakukan apabila Wajib Pajak ingin mengganti PC yang telah terinstalasi ?
Bilamana Wjib Pajak ingin mengganti PC maka tidak perlu bingung, karena CD e-Filling dapat digunakan beberapa kali tanpa ada batasan waktu dan masalah digital certificate dapat di export ke PC baru yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak.
Apakah e-SPT tersedia di situs Layanan Pajak dan dapat di down load ?
|