Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
07:37 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



SEPUTAR e-FILING » Tanya Jawab
Tanya Jawab Non tehnis

Apa yang dimaksud dengan e-Filing ?
e-Filing adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak melalui media elektronik dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet, secara online real time.

Apa yang dimaksud dengan e-SPT dan dimana kami mendapatkan e-SPT ?
e-SPT adalah Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berbentuk formulir elektronik (CD) yang merupakan pengganti lembar manual SPT.
e-SPT tersedia untuk berbagai jenis laporan pajak, bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar atau dibeli melalui Layanan Pajak.

Siapa saja yang dapat melakukan e-Filing ?
Setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun Badan dapat melakukan e-Filing, dengan cara mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk dapat melakukan e-Filing ?
Tata cara permohonan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-05/PJ./2005 yang secara sederhana dapat dilihat di Seputar e-Filing.

Apakah peranan Layanan Pajak dalam proses e-Filing ?
Penyampaian e-SPT secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), Layanan Pajak telah secara resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.

Apa saja manfaat e-Filing bagi Wajib Pajak ?
Manfaat penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) diantaranya adalah :
1. Pelaporan atau penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat tanpa mengenal hari libur (24 jam sehari 7 hari seminggu).
2. Kesalahan input data dapat dengan mudah direvisi pada saat pengisian data pada formulir e-SPT, tanpa harus menghapus atau mengganti kertas lembar SPT.
3. Mengurangi biaya cetak lembar isian SPT.
4. Penyederhanaan proses, dimana pelaporan SPT tidak perlu dilakukan dengan mendatangi dan mengikuti antrian di Kantor Pelayanan Pajak.
5. Konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak atas penerimaan laporan pajak (SPT) dapat diperoleh saat itu juga (real time), setelah data-data yang dikirim telah benar dan lengkap.
6. Sentralisasi penyampaian SPT PPN bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki beberapa kantor cabang dapat dilakukan sehingga mempermudah konsilidasi pelaporan pajak antar cabang.

Apakah perlu investasi untuk dapat melakukan e-Filing ?
Perangkat keras (hardware) yang diperlukan untuk melakukan e-Filing hanyalah sebuah komputer (PC) yang terhubung ke internet. Wajib Pajak dapat memanfaatkan komputer yang telah ada karena tidak diperlukan komputer khusus (dedicated) untuk melakukan e-Filing.

Apakah e-Filing harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak ?
e-Filing dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, dapat pula dilakukan melalui orang atau lembaga ketiga seperti Konsultan Pajak.

Saya tidak memiliki perangkat yang diperlukan dan biasa memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk pelaporan pajak, apakah e-Filing dapat dilakukan ?
Sebagai Wajib Pajak anda tetap dapat melakukan e-Filing dengan cara :
1. Meminta konsultan pajak menghubungi Layanan Pajak untuk dapat melakukan e-Filing atas pelaporan SPT anda melalui Layanan Pajak.
2. Melakukan e-Filing melalui Point of Submission (POS) Layanan Pajak yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia.
3. Memanfaatkan jasa outsourcing Layanan Pajak.

Apakah ada pelatihan pengisian SPT dan e-Filing ?
Layanan Pajak bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi dapat memberikan pelatihan perpajakan (brevet A-B) serta pelatihan penyampaian SPT melalui media elektronik (e-Filing).

Apakah ada dampak atau konsekwensi yang "kurang menguntungkan" bagi Wajib Pajak yang melalukan e-Filing ?
Pada dasarnya e-Filing hanyalah sebatas pada proses penyampaian SPT, menggantikan proses manual yang selama ini dilakukan ke proses digital dengan media elektronik. Proses penyusunan data, penghitungan dan persiapan laporan SPT tetap dilakukan seperti yang selama ini telah dijalankan oleh masing-masing Wajib Pajak. Hardware maupun software e-Filing tidak terkoneksi dengan perangkat back-office (sistim akuntansi) yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Apakah Layanan Pajak dapat menyederhanakan proses e-Filing dengan memanfaatkan data yang telah tersedia dan dimiliki oleh Wajib Pajak ?
Atas permintaan dan persetujuan Wajib Pajak, Layanan Pajak dan mengembangkan dan membangun sistim mediasi yang dapat menghubungkan sistim akuntansi yang dimiliki Wajib Pajak ke perangkat lunak Layanan Pajak, guna menyederhanakan proses pelaporan pajak oleh Wajib Pajak.

Apakah data e-SPT yang terkirim melalui Layanan Pajak terjamin keamanannya ?
Data e-SPT yang terkirim melalui jaringan internet dari Wajib Pajak mengalami proses acak (encryption) sehingga sistim komputer Direktorat Jenderal Pajak yang dapat menerjemahkan data acak tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami perubahan dari data asli yang dikirim oleh Wajib Pajak.
Sebagai media penyampaian e-SPT, Layanan Pajak tidak menyimpan data e-SPT yang dikirim oleh Wajib Pajak sehingga kerahasiaan data terjamin.

Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa SPT yang dikirim melalui Layanan Pajak telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak ?
Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik akan memberikan :
1. Bukti Penerimaan pada induk surat pemberitahuan (SPT).
2. Bukti Penerimaan berisi informasi yang meliputi :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak, beserta nama dan alamat Wajib Pajak.
b. Tanggal dan jam diterimanya e-SPT, beserta jenis pajaknya.
c. Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS).
d. Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA).

Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa data yang dikirim tidak lengkap ?
Dalam hal Surat Pemberitahuan (e-SPT) yang dikirimkan tidak lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak secara elektronik bahwa Surat Pemberitahuan tidak lengkap.

SPT pasal-pasal apa saja yang dapat disampaikan secara elektronik ?
SPT masa maupun tahunan yang dapat disampaikan secara elektronik antara lain,
1. PPN & BM, pasal 21, pasal 22, pasal 23.
2. PPh Pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 26.
3. PPh Tahunan Badan.
4. PPh 21 Tahunan.
5. SPT Orang Pribadi.

Bagaimana apabila batas waktu penyampaian jatuh pada hari libur nasional
Tidak seperti halnya penyampaian laporan pajak secara manual (non elektronik) dimana batas waktu yang berlaku dimajukan menjadi satu hari sebelum sebelum hari libur nasional - untuk e-filing, batas waktu penyampaian tetap berlaku walaupun hari tersebut merupakan hari libur nasional.

Dengan adanyu perbedaan waktu di Indonesia, standar waktu apa yang digunakan
Direktorat Jenderal Pajak menentukan waktu yang resmi diberlakukan adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

Saya telah mendaftar sebagai anggota (member) Layanan Pajak yang tersedia di website Layanan Pajak, apakah secara otomatis dapat melakukan e-Filing ?
Tidak, keanggotaan di Layanan Pajak hanya digunakan untuk mendapatkan berbagai informasi dan berbagai fasilitas (diluar e-filing) yang disediakan di website Layanan Pajak. Untuk melakukan e-Filing, anggota Layanan Pajak harus melalui proses Registrasi e-Filing.

Berapa biaya yang dikenakan oleh Layanan Pajak atas jasa e-Filing ?
Tarif jasa Layanan Pajak dapat dilihat di Jenis Layanan dan Tariff 2005.


Tanya Jawab Tehnis

Apa spesifikasi minimal Personal Computer yang diperlukan ?

*.   Hardware Requirements :

a.   Pentium III 500 Mhz

b.   128 Mb of Ram

c.    10 Mb Harddisk space

d.   VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768

e.   Mouse

f.    Keyboard

 

*.   Software Requirements:

a.   Microsoft Windows 2000 service pack3/Microsoft XP Profesional

b.   Internet Browser (direkomendasikan menggunakan Microsoft Internet Explorer 5.5        keatas

c.       Net Framework versi 1.1.432

d.      Digital Certificate

e.      Web Service Enhancement (WSE) 2.0


Seberapa besar bandwidth dan Jenis sambungan internet apa yang diperlukan ?

Besarnya bandwith yang digunakan minimum 64 Mb dan bilamana data yang dikirimkan melalui e-Filling besar, direkomendasikan bandwith yang digunakan harus lebih besar 64 Mb.


Apa yang harus dilakukan apabila e-FIN yang pernah diberikan ternyata hilang ?

Bilamana e-Fin Wajib Pajak hilang direkomendasikan melapor pada KPP setempat untuk minta nomor e-FIN baru.

Apakah Digital Certificate dapat diinstalasi di lebih dari satu PC ?

Digital Certificate dapat diinstal keberbagai komputer hanya saja dalam satu nomor NPWP, dengan konsekwensi komputer yang telah menginstal digital certificate akan tidak bisa melakukan e-Filling melainkan komputer terhakir yang mendapatkan digital certificate yang bisa melakukan e-Filling.

Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kerusakan di PC ?

Bilamana PC Wajib Pajak yang didalamnya telah terdapat e-Filling mengalami kerusakan maka, diharuskan melapor ke KPP dan akan di proses ulang.


Apa yang harus dilakukan apabila Wajib Pajak ingin mengganti PC yang telah terinstalasi ?

Bilamana Wjib Pajak ingin mengganti PC maka tidak perlu bingung, karena CD e-Filling dapat digunakan beberapa kali tanpa ada batasan waktu dan masalah digital certificate dapat di export ke PC baru yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak.


Apakah e-SPT tersedia di situs Layanan Pajak dan dapat di down load ?

e-SPT tidak terdapat pada situs Layanan Pajak, dikarenakan e-SPT merupakan milik dari Dirjen Paja, sehingga Wajib Pajak disarankan medown load dari situs Dirjen Pajak.




Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.