Layanan Pajak - Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak
7 September 2010
06:39 WIB
LOGIN LAYANAN PAJAK
E-mail:
Password:
» Lupa Password
» Daftar untuk menjadi anggota Layanan pajak
KANAL

» E-Registration NPWP
» Forum Diskusi
» Berita Seputar Pajak
» Informasi Terkini
» Konsultasi Online
» Frequently Asked Questions

KURS PAJAK

Belum ada data untuk kurs pajak hari ini.
Lihat selengkapnya...

FASILITAS PENCARIAN

Masukkan kata kunci :
Cari di :



SEPUTAR e-FILING » e-Filing, wajibkah ?
Berikut ini adalah beberapa peraturan menyangkut e-Filing :

1. Peraturan DJP No. 184/PJ./2004
Tertanggal 29 Desember 2004.
Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital.


2. KEP-49/PJ./2003
Tertanggal 12 Maret 2003.
Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3. SE-07/PJ.52/2003
Tertanggal 30 Januari 2003.
Tentang Penyampaian Lampiran SPT Masa Dalam Media Elektronik.


4. KEP-88/PJ./2004
Tertanggal 14 Mei 2004.
Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.


5. KEP-05/PJ./2005
Tertanggal 12 Januari 2005.
Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).




Hak Cipta (c) 2005 - 2010 Layanan Pajak.
Hak Cipta Dilindungi Undang Undang.