Emas memang selalu menarik di mata investor. Selain karena nilainya yang stabil nilai pemajakannya juga rendah baik di sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Berikut cara hitung pajaknya.
Perhitungan Pemajakan Emas
1. Emas batangan
Untuk setiap pembelian emas batangan dari badan usaha penjual emas batangan dikenakan PPh pasal 22 sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.010/2017.
Contoh :
a. Anda (tidak punya NPWP) melakukan transaksi membeli emas batangan dari ANTAM
b. Konsumen menjual kembali emas ke ANTAM dengan nilai di atas 10.000.000, maka dikenakan tarif PPh 1,5% dipungut dari nilai total transaksi (pembayaran).
2. Emas Perhiasan
Emas perhiasan termasuk sebagai objek PPN, sehingga setiap transaksinya dikenai pajak pertambahan nilai. Dasar pengenaan pajaknya adalah 20% X Harga Jual, dantarifnya adalah 10 % dari Dasar Pengenaan, atau lebih mudahnya tarif efektifnya PPN-nya adalah 2% X Harga Jual.
contoh: