Lapor Pajak merupakan alur terakhir dari kewajiban sebagai wajib pajak. Alur itu sering disingkat dengan DHBL yaitu Daftar-Hitung-Bayar dan Lapor. Laporan Pajak sering disebut dengan SPT. Banyak orang awam mengira SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan padahal itu tidak benar yang benar adalah Surat Pemberitahuan. Di dalam Undang-Undang KUP sendiri tidak memberi singkatan untuk Surat Pemberitahuan. Istilah SPT baru ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan dari UU KUP. SPT adalah dokumen pelaporan wajib pajak yaitu PPh,PPN dan PPnBM yang merupakan pajak pusat. Jenis SPT berdasarkan jenis pajak ada beberapa macam yaitu:
Dibagi atas pelaporan secara masa (bulanan) dan tahunan.
a. Masa