Perlu diketahui bahwa negara kita menganut self assessment dalam perpajakannya. Artinya bahwa wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung dan menyetor pajak yang menjadi kewajibannya. Namun ada kalanya pemerintah perlu untuk melakukan uji atau mengkalibrasi apakah perhitungan wajib pajak sudah dijalankan dengan benar atau belum. Hal inilah salah satu yang menjadi dasar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam rangka memastikan self assessment wajib pajak sudah dijaankan dengan benar.
Tujuan Pemeriksaan
Self Assessment wajib pajak terwujud dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak baik setiap masa maupun setiap tahun. Tujuan pemeriksaan adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Kepatuhan wajib pajak diuji baik secara materiil maupun secara formal. Secara formal meliputi ketepatan pelaporan dan kelengkapan pengisian SPT, sedangkan secara material yaitu menguji kebenaran atas laporan kekayaan dan laoran keuangannya.
Apakah wajib pajak akan diperiksa semua?
Idealnya semua wajib pajak diperiksa, tetapi hal itu belum bisa dilakukan disebabkan oleh jumlah pemeriksa pajak sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak. Kondisi saat ini