Profesi konsultan pajak di Indonesia kian digemari...

Posted by: Administrator | 21/11/2022 | Kategori: Pajak | 271 kali dibaca | Rating: 347

(foto: diambil dari https://belirus.com/)

Konsultan pajak merupakan profesi atau orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannyaa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebuah media menyebutkan keahlian keuangan dan perpajakan menempati peringkat enam dan tujuh dalam 10 besar profesi dengan penghasilan tertinggi di Indonesia.. hmmm sangat menarik bukan. Jika Anda tertarik untuk menjadi konsultan pajak berikut ini adalah syarat-syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara/dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
  4. SKCK
  5. NPWP
  6. MEnjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  7. Memiliki sertifikat konsultan pajak
  8.  Terdaftar pada SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) https://konsultan.pajak.go.id/front/carikonsultan
  9. Mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak (lisensi) Direktorat Jenderal Pajak

Terdapat persyaratan tambahan untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai usia pensiun:

  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan
  2. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Persyaratan tambahan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP
  2. Selama mengabdi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
  3. mengakhiri masa jabatannya dengan memperoleh hak pensiun
  4. telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK pensiun

IZIN PRAKTIK

Terdapat tiga jenis izin praktik yaitu:

  • Izin praktik tingkat A Kewajiban Orang Pribadi
  • Izin praktik tingkat B Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi dan Badan
  • Izin praktik tingkat C Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi dan Badan dan Perpajakan Internasional

Untuk memperoleh izin Praktik Konsultan Pajak seseorang terlebih dahulu harus memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan cara:

  1. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang diteteapkan oeh panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
  2. lulus ujian sertifikasi konsultan pajak atau
  3. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Cara Memperoleh Izin Praktik

Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Daftar riwayat hidup dan riwayat pendidikan
  2. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  4. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  6. Fotokopi kartu NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/BUMN
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin berprofesi menjadi konsultan pajak.

 

 

 

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share:


KATEGORI


POST POPULER

Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

by: Administrator | 19 December 2022

Lapisan Tarif Pajak atau TAX RATE

by: Administrator | 26 December 2022

Pemeriksaan Pajak

by: Administrator | 21 January 2023

BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK

by: Administrator | 19 December 2022

Profesi konsultan pajak di Indonesia kian digemari...

by: Administrator | 21 November 2022

VAT Refund Bagi Pemegang Passport Luar Negeri

by: Administrator | 19 December 2022

Cara Hitung Pajak Emas

by: Administrator | 03 October 2022

Lapor Pajak Sekarang Semakin Mudah

by: Administrator | 07 December 2022

Melawan Resesi

by: Administrator | 27 October 2022

POST TERBARU

Pemeriksaan Pajak

by: Administrator | 21 January 2023

Lapisan Tarif Pajak atau TAX RATE

by: Administrator | 26 December 2022

Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

by: Administrator | 19 December 2022

BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK

by: Administrator | 19 December 2022

VAT Refund Bagi Pemegang Passport Luar Negeri

by: Administrator | 19 December 2022

Lapor Pajak Sekarang Semakin Mudah

by: Administrator | 07 December 2022

Profesi konsultan pajak di Indonesia kian digemari...

by: Administrator | 21 November 2022

Melawan Resesi

by: Administrator | 27 October 2022

Cara Hitung Pajak Emas

by: Administrator | 03 October 2022