Posted by: Administrator | 21/11/2022 | Kategori: Pajak | 271 kali dibaca | Rating: 347
(foto: diambil dari https://belirus.com/)
Konsultan pajak merupakan profesi atau orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannyaa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebuah media menyebutkan keahlian keuangan dan perpajakan menempati peringkat enam dan tujuh dalam 10 besar profesi dengan penghasilan tertinggi di Indonesia.. hmmm sangat menarik bukan. Jika Anda tertarik untuk menjadi konsultan pajak berikut ini adalah syarat-syaratnya.
Warga Negara Indonesia
Bertempat tinggal di Indonesia
Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara/dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
SKCK
NPWP
MEnjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
Memiliki sertifikat konsultan pajak
Terdaftar pada SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) https://konsultan.pajak.go.id/front/carikonsultan
Mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak (lisensi) Direktorat Jenderal Pajak
Terdapat persyaratan tambahan untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai usia pensiun:
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri dan
Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Persyaratan tambahan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak:
Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP
Selama mengabdi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
mengakhiri masa jabatannya dengan memperoleh hak pensiun
telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK pensiun
IZIN PRAKTIK
Terdapat tiga jenis izin praktik yaitu:
Izin praktik tingkat A Kewajiban Orang Pribadi
Izin praktik tingkat B Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi dan Badan
Izin praktik tingkat C Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi dan Badan dan Perpajakan Internasional
Untuk memperoleh izin Praktik Konsultan Pajak seseorang terlebih dahulu harus memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan cara:
memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang diteteapkan oeh panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
lulus ujian sertifikasi konsultan pajak atau
mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Cara Memperoleh Izin Praktik
Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
Daftar riwayat hidup dan riwayat pendidikan
Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi kartu NPWP
Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/BUMN
Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin berprofesi menjadi konsultan pajak.