Pengembalian PPN atau sering disebut juga dengan Value Added Tax (VAT) Refund bagi pemegang passport luar negeri adalah pengembalian PPN atas barang dan jasa yang dibeli oleh mereka pada saat berkunjung ke Indonesia. Hal ini mengacu pada Undang-Undang PPN yaitu UU No.42 tahun 2009 Pasal 16E Ayat (1) yang berbunyi" Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa keluar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali."
Barang apa saja yang termasuk di dalamnya?
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, kecuali jenis baeang dan jasa yang dikecualikan dalam pasal 4A Undang-Undang no.8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM S.T.T.D Undang-Undang no.18 tahun 2000.
Syarat PPN dapat dimintakan kembali yaitu:
- Nilai PPN minimal Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau nilai transaksi minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan dapat disesuaikan dnegan Peraturan Pemerintah;
- Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan keluar Daerah Pabean;
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 13 Ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP;
- PPN tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama. (Pasal 6 PMK-76/PMK.03/2010).
(Foto diambil dari website ANTARA)