Horee... Masa Aktif Kode Billing Pajak Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari.

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari. Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor 4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025. Keputusan ini didasari dengan pertimbangan terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimama mestinya. Kondisi tersebut diantaranya adalah adanya kendala infrastruktur jaringan, ompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran, pembayaran lintas negara, dan/atau rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.

tax
22 0

0 Comments

Any Data Not Found

LEAVE A COMMENT

All Category

Advertisement

c

Archive

If you need any old news please select this date then find.

Newsletter

If you need important news in your email please subscribe for newsletter.

About Us

layananpajak.com is a website that provides the latest information on taxation in Indonesia.

Contact Us

Jakarta

01878136530

info@layananpajak.com

Follow Us

© Layanan Pajak. All Rights Reserved. Developed by Layanan Pajak