Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa aktif kode billing yang semula 7 hari menjadi 14 hari. Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman Nomor 4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025. Keputusan ini didasari dengan pertimbangan terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimama mestinya. Kondisi tersebut diantaranya adalah adanya kendala infrastruktur jaringan, ompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran, pembayaran lintas negara, dan/atau rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
If you need any old news please select this date then find.
If you need important news in your email please subscribe for newsletter.
layananpajak.com is a website that provides the latest information on taxation in Indonesia.
© Layanan Pajak. All Rights Reserved. Developed by Layanan Pajak