Cukai Rokok Batal Dinaikkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2026. Cukai hasul tembakau dan harga jual eceran masih sama dengan tahun sebelumnya. Menteri keuangan Purbaya memutuskan menunda kenaikan cukai rokok bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja di sektor pertanian tembakau dan sektor industri rokok. Keputusan tersebut diambil setelah melalukan dialog dengan para perwakilan gabungan pengusaha rokok Indonesia. Cukai rokok di Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dengan standar cukai internasional yaitu sebesar 75%. Menurut Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tenteng cukai memandatkan bahwa cukai rokok sebesar 57%. Saat ini cukai rokok di Indonesia baru 38-42% saja.

0 Comments

Any Data Not Found

LEAVE A COMMENT

All Category

Advertisement

c

Archive

If you need any old news please select this date then find.

Newsletter

If you need important news in your email please subscribe for newsletter.

About Us

layananpajak.com is a website that provides the latest information on taxation in Indonesia.

Contact Us

Jakarta

01878136530

info@layananpajak.com

Follow Us

© Layanan Pajak. All Rights Reserved. Developed by Layanan Pajak