Pembelian barang dan jasa yang tidak dipungut PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) sering menjadi sengketa antara pengusaha dengan Fiskus. Pengusaha akan ditagih PPN oleh petugas pajak. Dalam resume Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus sengketa pajak antara perusahaan X dengan otoritas pajak Indonesia, akan dibahas penyebab dan hasil putusannya. Kronologis: Perusahaan X membeli barang tanpa PPN dari dua perusahaan yaitu perusahaan Y dan perusahaan Z. Perusahaan Y sebagai PKP (wajib memungut PPN) sedangkan perusahaan Z bukan PKP (tidak memungut PPN). Otoritas pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut harus ada PPN nya dan harus dibayarkan oleh perusahaan X sebagai pembeli sebagai tanggung jawab renteng. Perusahaan X tidak sependapat dengan alasan perusahan Z bukan PKP sedangkan pembelian pada perusahaan Y seharusnya otoritas pajak menagih PPN nya ke perusahan Y terlebih dahulu ssbelum ke perusahaan X. Dalam kasus tersebut Hakim Penhadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan perusahaan.
If you need any old news please select this date then find.
If you need important news in your email please subscribe for newsletter.
layananpajak.com is a website that provides the latest information on taxation in Indonesia.
© Layanan Pajak. All Rights Reserved. Developed by Layanan Pajak